Januari 2025

perlindungan guru

Pengawas dan Kepala Sekolah Desak Regulasi Perlindungan Guru

Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan kriminalisasi pada Hari Guru (25/10). Namun, hingga kini, tuntutan untuk regulasi perlindungan guru belum mendapatkan respon positif dari Komisi X DPR RI maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Merespon situasi ini, organisasi profesi pengawas sekolah dan kepala sekolah pun turut angkat bicara, mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan untuk menjamin keamanan dan kepastian bagi para pendidik. Agus Sukoco, ketua umum Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Guru (Koper Guru), menegaskan bahwa tugas guru rentan terhadap tekanan dan resiko karena sangat kompleks. “Guru tidak hanya sekadar mengajar, tapi juga membentuk karakter, membimbing, dan menjadi teladan bagi murid. Namun kompleksitas ini yang seringkali membuat mereka rentan terhadap berbagai tekanan dan resiko,” tuturnya. Menurut pengalamannya puluhan tahun di dunia pendidikan, kriminalisasi seperti yang dihadapi oleh Supriyani seharusnya tidak terjadi jika ada regulasi perlindungan yang jelas. Regulasi ini termasuk peran pengawas dalam mendampingi guru sehingga sifatnya mencegah. Perlindungan Guru dan Model Kompetensi Profesional Wahyu Ekawati, ketua umum Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), menambahkan bahwa regulasi perlindungan guru memiliki keterkaitan erat dengan Model Kompetensi Profesional indikator ketiga mengenai kemampuan mengelola implementasi kebijakan di satuan pendidikan. “Dengan adanya regulasi, guru tidak hanya merasa lebih terlindungi tapi juga memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi situasi atau tantangan tertentu berkaitan dengan tugas mereka,” paparnya. Melalui regulasi, proses pengelolaan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih terarah, adil, dan terukur, memastikan hak guru dihormati dan kewajiban mereka dilaksanakan dengan baik. Hingga rilis dikirimkan, 4000 orang lebih telah menandatangani petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang diinisiasi oleh Koper Guru. Ada tiga poin desakan yakni (1) lindungi guru, (2) libatkan orangtua, dan (3) perbaiki pembelajaran. Pendidikan Tanggungjawab Bersama Asep Tapip Yani, ketua umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), mengungkapkan, dinamika relasi guru dan orangtua adalah hal yang wajar tapi seharusnya dapat dikelola dengan baik untuk mendukung kepentingan anak. “Oleh karenanya, sebenarnya kesadaran guru, orangtua, dan masyarakat, kalau perkembangan anak tidak hanya bisa diserahkan ke sekolah itu sangat penting. Regulasi ini juga sebagai bentuk desakan bahwa ini PR kita bersama,” katanya. Dia menceritakan pengalaman rekannya menghadapi tindakan murid yang menantang. Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya seperti home visit, tidak ada yang berubah. Namun, di akhir semester orangtua marah karena prestasi akademik anaknya tidak sesuai yang diharapkan oleh mereka. “Padahal pihak orang tua kurang memperhatikan dan hanya menuntut guru yang seharusnya mendidik. Kalau ada yang menantang, guru yang disalahkan. Itu pun sempat ada ancaman akan diviralkan di media massa, dan sebagainya. Jadi regulasi sebenarnya untuk kualitas pendidikan kita menyeluruh,” tutupnya. (YOSI)   Koalisi Perlindungan Guru (urutan sesuai abjad) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) – Bapak Asep Thapip Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) – Bapak Agus Sukoco Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) – Ibu Tety Guru Belajar Foundation (GBF) – Bapak Bukik Setiawan Ikatan Guru Indonesia (IGI) – Bapak Danang Hidayatullah Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB) – Bapak M. Niamil Hilda Komunitas Guru Belajar Nusantara  (KGBN) – Bapak Nunuk Riza Puji Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN) – Ibu Wahyu Ekawati Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) – Bapak Achmad Zuhri  Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) – Bapak Fatah

Pengawas dan Kepala Sekolah Desak Regulasi Perlindungan Guru Read More »

guru belajar foundation unesco hamdan prize

Temu Pendidik Nusantara Mendapat Pengakuan Internasional

Temu Pendidik Nusantara (TPN), forum pendidikan yang diinisiasi oleh Guru Belajar Foundation (GBF) pada tahun 2014, mendapat nominasi penghargaan internasional bergengsi UNESCO Hamdan Prize for Teacher Development 2024.  Penghargaan ini diberikan untuk mengakui kontribusi luar biasa dalam meningkatkan kapasitas guru dan kualitas pendidikan secara global. Adapun pengumuman akhirnya akan berlangsung satu hari sebelum Hari Guru Sedunia, yakni Jumat (4/10) di Paris, Perancis. Bukik Setiawan, ketua GBF, yang berangkat ke lokasi upacara penyerahan penghargaan, mengatakan, TPN tidak hanya fokus pada aspek teknis pendidikan, tapi juga memperhatikan pentingnya pengalaman dan suara guru dalam proses belajar mengajar. “Apa yang kami upayakan melalui TPN selaras dengan tema hari guru tahun ini, valuing teacher voices. Di TPN, guru memiliki otonomi untuk mengatur apa dan bagaimana mereka belajar,” jelas Bukik. Otonomi ini berhasil memberdayakan komunitas guru, memungkinkan mereka untuk menghadapi tantangan dengan lebih proaktif, bukan hanya menunggu solusi dari pemangku kepentingan. Guru aktif saling berbagi praktik baik dan menerapkan metode yang telah berhasil di ekosistem lain ke dalam konteks mereka sendiri. Berkat kuatnya komunitas guru, TPN kini telah berdampak pada 1,4 juta murid melalui 41.000 lebih guru di 82 daerah di Indonesia, dari area rural hingga pelosok. “Terpilih menjadi finalis 10 besar dunia Hamdan Prize menjadi penanda bahwa memuliakan suara guru adalah yang dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan kami sudah membuktikannya di Indonesia,” tutur Bukik. UNESCO Hamdan Prize Mendukung SDG 4 UNESCO Hamdan Prize for Teacher Development lahir dari kebutuhan untuk mendukung program yang secara inovatif memperbaiki pengajaran dan pembelajaran di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang memiliki kesulitan dalam akses pendidikan berkualitas. Penghargaan ini diprakarsai pada tahun 2009 oleh oleh Sheikh Hamdan bin Rashid Al Maktoum, Wakil Penguasa Dubai dan Menteri Keuangan Uni Emirat Arab. Setiap dua tahun, UNESCO Hamdan Prize diberikan kepada tiga pemenang yang dianggap memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan efektivitas guru.  Pada tahun 2024, ada sepuluh program dari tujuh negara berbeda yang menjadi finalis, yakni Angola, Bangladesh, Brazil, RRC, Norwegia, Togo, dan Indonesia. Penghargaan ini sangat selaras dengan SDG 4 (Sustainable Development Goal 4), yang bertujuan untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua. (YMH)

Temu Pendidik Nusantara Mendapat Pengakuan Internasional Read More »

beasiswa murid belajar

GBF Bagikan Beasiswa Murid Belajar di 50 Daerah

Temu Pendidik Nusantara XI (TPN XI) di Langkat yang digelar pada Rabu (31/7) dan dihadiri 5000 peserta menjadi penutup rangkaian TPN XI di 50 Daerah yang diselenggarakan sejak awal Juni. Ini berarti, penyaluran Beasiswa Murid Belajar gelombang pertama telah usai. Beasiswa Murid Belajar merupakan dukungan dana untuk anak dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan belajarnya. Dana donasi dikumpulkan oleh Guru Belajar Foundation melalui penggalangan dana di KitaBisa.com “Data Ikhtisar Pendidikan 2022 menunjukkan lebih dari 76 ribu anak Indonesia putus sekolah, belum termasuk yang rentan putus belajar. Padahal cita-cita kita, murid terus belajar sepanjang hayat menjadi pribadi yang mandiri, berkarakter, dan berkontribusi,” jelas Maman Basyaiban, ketua pelaksana TPN XI. Maman berharap semakin banyak pihak yang tergerak menjadi donatur atau bahkan secara berdaya menjadi fundraiser agar beasiswa ini dapat terus berkelanjutan. Dia mengatakan, menurut pengalaman organisasi di Perhimpunan Filantropi Indonesia, jiwa sosial masyarakat Indonesia tinggi tapi keputusan berdonasi umumnya bersifat responsif  bukan proaktif. “Responsif, fokus ke kejadian-kejadian tak terduga seperti bencana alam atau penyakit. Biasanya untuk mengatasi persoalan dengan dana besar dan dengan waktu singkat. Sedangkan proaktif fokus ke visi jangka panjang,” terang Maman. Beasiswa Murid Belajar merupakan bagian dari penggalangan dana yang butuh reaksi proaktif, karena merupakan upaya jangka panjang dan berkelanjutan untuk masa depan anak-anak Indonesia. Jalan Kaki Kiloan Meter untuk Sekolah, Maria Dapat Beasiswa Maria, murid kelas 5 SDK 1 Santo Tarsisius Lembata merupakan salah satu penerima beasiswa. Menurut gurunya, Yosep Demong, orangtua Maria bekerja sebagai petani tadah hujan. Rumahnya sangat sederhana dan masih berdinding bambu. “Jarak rumah dia ke sekolah sekitar 3 kilometer. Keluarganya tidak ada kendaraan, kalau sedang tidak ada tumpangan, dia akan berjalan kaki,” kata Yosep. “Anaknya sangat bersemangat untuk sekolah, orang tuanya pun mendukung. Tapi tentu dengan keadaan seperti ini, dia rentan putus sekolah. Beasiswa ini tentu akan membantu kebutuhan Maria,” tutup Yosep. Beasiswa yang diberikan dapat digunakan untuk murid memenuhi kebutuhan belajar, seperti membeli buku, seragam sekolah, dan lainnya. Dukung guru dan murid terus #LanjutBelajar, donasi di kitabisa.com/bantulanjutbelajar.

GBF Bagikan Beasiswa Murid Belajar di 50 Daerah Read More »

uu sisdiknas kesejahteraan guru

Guru Belajar Foundation Tuntut 40% Dana Pendidikan APBN untuk Kesejahteraan Guru

Release advokasi ini telah terbit di banyak media massa mainstream pada Agustus 2024. Bukik Setiawan, ketua Guru Belajar Foundation, serukan tiga urgensi yang perlu ada pada UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini disampaikan pada Focus Group Discussion yang diadakan Fraksi Partai Nasdem DPR RI pada Rabu (21/08) di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI. Urgensi pertama adalah kepastian kesejahteraan guru sebagai prioritas karena pendidikan adalah teacher-intensive process. Artinya, pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa merupakan proses yang sangat bergantung pada intensitas keterlibatan guru. “Upaya yang segera dilakukan adalah memastikan kesejahteraan guru melalui alokasi anggaran yang proporsional dan terjamin. RUU Sisdiknas harus bersifat aspiratif tapi juga realistis. Janji negara pada guru haruslah dapat dipenuhi dengan model pembiayaan yang tidak dikunci secara teknis dalam undang-undang,” tegas Bukik. “Namun secara norma perlu disebutkan secara jelas dalam undang-undang. Norma yang diusulkan adalah alokasi 40% dari dana fungsi pendidikan APBN diperuntukkan kesejahteraan guru. Ini bukan hanya sebuah angka tapi wujud nyata komitmen negara untuk menghargai dan meningkatkan kualitas hidup guru,” lanjutnya. Urgensi kedua yakni proses pendidikan guru yang harus melibatkan guru sebagai pendidik utama. Pasalnya, guru yang paling memahami dinamika pembelajaran dan menguasai kompetensi guru. Dengan demikian, proses pendidikan guru tidak hanya sekadar transfer pengetahuan tapi juga transfer pengalaman dan keterampilan yang relevan.  “Seorang koki terbaik tidak akan bisa dilahirkan oleh mereka yang tidak pernah memasak, demikian pula halnya dengan guru,” tutur Bukik memberi gambaran. Ketiga, Bukik mendesak kepemimpinan profesi guru harus datang dari mereka yang paling memahami profesi ini, yaitu para guru itu sendiri. Kepemimpinan yang berasal dari dalam profesi lebih menjanjikan untuk membawa kemajuan yang signifikan. Guru yang memahami dinamika keprofesian guru akan mampu membawa perubahan yang lebih relevan dan berkelanjutan, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru. “Mendorong agar kepemimpinan dalam profesi guru dipegang oleh para guru itu sendiri, sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi profesi ini,” kata Bukik. “Dengan langkah-langkah ini, profesi guru di Indonesia akan dapat mengalami kemajuan signifikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Negara harus terus mendukung dan memperjuangkan hak guru, karena pada akhirnya, kemajuan pendidikan adalah kemajuan bangsa,” tutupnya. (YOSI)

Guru Belajar Foundation Tuntut 40% Dana Pendidikan APBN untuk Kesejahteraan Guru Read More »

AKGB

Pemda Sidrap Gandeng KGC Adakan Asesmen Kompetensi Guru Belajar

Kampus Guru Cikal bersama Komunitas Guru Belajar Nusantara Kabupaten Sidrap dan pemerintah daerah Kabupaten Sidrap menggelar Asesmen Kompetensi Guru Belajar (AKGB). AKGB yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Pangsid dan SMA Negeri 2 Pangsit ini diikuti oleh 2000 guru berbagai jenjang pada Minggu (21/07). Faizal Sehuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidrap mengungkapkan, sebelumnya para guru telah mendapat asesmen kompetensi melalui Cerdas Cermat Guru (CCG) yang diselenggarakan di TPN XI di Kab. Sidrap.  “CCG diselenggarakan secara berkelompok dan keikutsertaan merupakan inisiatif masing-masing guru sehingga belum semua guru mengetahui level kompetensinya, sedangkan AKGB diberikan untuk seluruh guru formal di Kabupaten Sidrap kecuali guru penggerak yang sudah pasti baik hasilnya,” terang Faizal. Hasil AKGB nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar kebijakan terkait peningkatan kompetensi guru. Faizal menyebutkan akan ada pemetaan mengenai kompetensi guru apa saja yang perlu ditingkatkan dan perlu dipertahankan di daerahnya. “Asesmen seperti ini sangat dibutuhkan oleh kami, untuk mempermudah keputusan langkah apa yang perlu diambil. Hasil tiap guru, tiap kecamatan, pasti berbeda level kompetensinya. Nanti kita susun program-program peningkatan kualitas setelah dipetakan dari asesmen ini,” lanjut Faizal. Kompetensi yang diukur adalah kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan kompetensi kepribadian. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh guru berdasar Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023. Asesmen Kompetensi Guru Belajar: Acuan Pengembangan Diri Guru dan Kebijakan Pemerintah Marsaria Primadonna, ketua Kampus Guru Cikal, menjelaskan, AKGB merupakan asesmen diagnosis sekaligus formatif untuk guru. Sebagai asesmen diagnosis, AKGB dapat menjadi acuan pengembangan diri. Sedangkan sebagai asesmen formatif, AKGB dapat dijadikan latihan guru atau calon guru mempersiapkan diri sebelum mengikuti berbagai seleksi pengembangan karier dari Kemendikbudristek seperti Uji Kompetensi Guru (UKG), Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). AKGB juga membantu pemerintah daerah memprioritaskan program pengembangan kompetensi guru tertentu. “Banyak pelatihan guru dan banyak guru yang perlu ditingkatkan kompetensinya tapi anggaran terbatas. Dengan AKGB, pemda dapat menentukan prioritas sesuai kebutuhan,” jelas Pima, sapaan akrab Marsaria. “Semoga semakin banyak sekolah atau pemerintah daerah yang sadar kalau asesmen sebelum menentukan program belajar itu sangat penting. Ya sama seperti kita ke murid, asesmen dulu baru tentukan strateginya. Dengan demikian, apa yang dilakukan akan lebih efektif,” tutup Pima. (YOSI)

Pemda Sidrap Gandeng KGC Adakan Asesmen Kompetensi Guru Belajar Read More »