Advokasi

uu sisdiknas kesejahteraan guru

Guru Belajar Foundation Tuntut 40% Dana Pendidikan APBN untuk Kesejahteraan Guru

Release advokasi ini telah terbit di banyak media massa mainstream pada Agustus 2024. Bukik Setiawan, ketua Guru Belajar Foundation, serukan tiga urgensi yang perlu ada pada UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini disampaikan pada Focus Group Discussion yang diadakan Fraksi Partai Nasdem DPR RI pada Rabu (21/08) di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI. Urgensi pertama adalah kepastian kesejahteraan guru sebagai prioritas karena pendidikan adalah teacher-intensive process. Artinya, pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa merupakan proses yang sangat bergantung pada intensitas keterlibatan guru. “Upaya yang segera dilakukan adalah memastikan kesejahteraan guru melalui alokasi anggaran yang proporsional dan terjamin. RUU Sisdiknas harus bersifat aspiratif tapi juga realistis. Janji negara pada guru haruslah dapat dipenuhi dengan model pembiayaan yang tidak dikunci secara teknis dalam undang-undang,” tegas Bukik. “Namun secara norma perlu disebutkan secara jelas dalam undang-undang. Norma yang diusulkan adalah alokasi 40% dari dana fungsi pendidikan APBN diperuntukkan kesejahteraan guru. Ini bukan hanya sebuah angka tapi wujud nyata komitmen negara untuk menghargai dan meningkatkan kualitas hidup guru,” lanjutnya. Urgensi kedua yakni proses pendidikan guru yang harus melibatkan guru sebagai pendidik utama. Pasalnya, guru yang paling memahami dinamika pembelajaran dan menguasai kompetensi guru. Dengan demikian, proses pendidikan guru tidak hanya sekadar transfer pengetahuan tapi juga transfer pengalaman dan keterampilan yang relevan.  “Seorang koki terbaik tidak akan bisa dilahirkan oleh mereka yang tidak pernah memasak, demikian pula halnya dengan guru,” tutur Bukik memberi gambaran. Ketiga, Bukik mendesak kepemimpinan profesi guru harus datang dari mereka yang paling memahami profesi ini, yaitu para guru itu sendiri. Kepemimpinan yang berasal dari dalam profesi lebih menjanjikan untuk membawa kemajuan yang signifikan. Guru yang memahami dinamika keprofesian guru akan mampu membawa perubahan yang lebih relevan dan berkelanjutan, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru. “Mendorong agar kepemimpinan dalam profesi guru dipegang oleh para guru itu sendiri, sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi profesi ini,” kata Bukik. “Dengan langkah-langkah ini, profesi guru di Indonesia akan dapat mengalami kemajuan signifikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Negara harus terus mendukung dan memperjuangkan hak guru, karena pada akhirnya, kemajuan pendidikan adalah kemajuan bangsa,” tutupnya.

Guru Belajar Foundation Tuntut 40% Dana Pendidikan APBN untuk Kesejahteraan Guru Read More »

10 Organisasi Profesi Bersatu Desak Regulasi Perlindungan Guru

Release advokasi perlindungan guru ini disebarkan pada akhir November 2024 dan telah diterbitkan oleh banyak media massa mainstream. Sepuluh organisasi profesi bersatu membentuk Koalisi Perlindungan Guru dan mendesak Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru. Organisasi profesi tersebut yakni Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara  (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Koalisi ini dibentuk atas keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kasus-kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami oleh Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara, yang bisa saja dialami oleh guru lain di masa mendatang. “Meski banyak upaya glorifikasi peran guru, tapi ironisnya sedikit upaya perlindungan profesi guru. Akibatnya, setiap terjadi perselisihan pembelajaran, guru ditempatkan pada posisi obyek yang dikorbankan,” kata Bukik Setiawan, ketua GBF. “Negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru. Melindungi guru berarti menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya dengan lugas. Achmad Zuhri, Wakil Ketua Umum Pergunu, menyoroti bahwa rentannya guru terhadap jeratan hukum dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran. “Tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap guru dapat menggerus semangat pendidik dan mengancam mutu pendidikan nasional,” tuturnya. Besarnya dampak terhadap perlindungan hukum yang belum jelas, perlu disikapi dengan sinergi yang mendorong pemerintah, masyarakat, dan organisasi pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung profesi guru secara berkelanjutan. “Pentingnya payung hukum yang jelas, seperti revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, atau regulasi baru yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur,” jelas Zuhri. Untuk memperkuat desakan, koalisi membuat petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang telah ditandatangani hampir 3000 orang (change.org/lindungiguru). Tiga tuntutan tersebut termasuk regulasi pelibatan orangtua dalam pembelajaran. Danang Hidayatullah, Ketua Umum IGI, menekankan bahwa komunikasi aktif dan efektif antara sekolah dan orangtua menjadi kunci dalam mendukung perkembangan anak secara holistik. “Peran orang tua di rumah sangat penting dalam menanamkan nilai, etika, dan moral untuk membentuk karakter anak. Keaktifan orang tua dalam berkomunikasi dengan guru dan pihak sekolah dapat menjembatani terciptanya proses pembelajaran yang benar-benar berpihak pada anak,” tuturnya. “Perlindungan terhadap profesi guru harus menjadi perhatian bersama dengan melibatkan kesadaran kolektif baik pemerintah, sekolah, maupun orangtua,” lanjut Danang. Senada dengan Zuhri dan Danang, Nunuk Riza Puji, Ketua Umum KGBN, menegaskan bahwa isu perlindungan guru bukan hanya tentang melindungi individu guru tapi juga memiliki hubungan erat dengan kepentingan murid dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. “Perlindungan ini bukan tameng buat guru untuk mengabaikan tanggungjawab profesional, justru dasar agar guru dapat lebih leluasa mempraktikkan keberpihakan pada murid,” terang Nunuk. Melalui petisi ini, dia berharap, kesejahteraan psikologis guru dan murid dijamin sehingga tercipta suasana pembelajaran yang positif. Guru yang merasa aman dari ancaman fisik maupun kriminalisasi dapat sepenuhnya fokus pada kebutuhan belajar murid. “Perlindungan ini juga ujungnya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pendidikan. Relasi orangtua dan murid dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghormati,” pungkasnya.   Koalisi Perlindungan Guru Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) – Bapak Asep Thapip Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) – Bapak Agus Sukoco Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) – Ibu Tety Guru Belajar Foundation (GBF) – Bapak Bukik Setiawan Ikatan Guru Indonesia (IGI) – Bapak Danang Hidayatullah Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB) – Bapak M. Niamil Hilda Komunitas Guru Belajar Nusantara  (KGBN) – Bapak Nunuk Riza Puji Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN) – Ibu Wahyu Ekawati Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) – Bapak Achmad Zuhri  Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) – Bapak Fatah

10 Organisasi Profesi Bersatu Desak Regulasi Perlindungan Guru Read More »